Dalam PPKM Darurat mengatur beberapa kegiatan masyarakat secara umum,pendidikan dan keagamaan serta seterusnya. Namun ada beberapa kegiatan diperbolehkan cuma dibatasi dengan jumlah yang hadir dan wajib penerapan prokes ketat.
Ada 14 kegiatan yang telah diatur dan mengikat juga wajib dipatuhi oleh masyarakat di Kabupaten Karawang.
Dalam aturan salah satunya tertuliskan seluruh kegiatan belajar dan mengajar dijalankan secara daring atau online.
Dengan demikian dapat dipastikan rencana masuk sekolah pada tanggal 15 Juli 2021 mendatamg untuk di Kabupaten Karawang kembali dibatalkan, dan belum dapat diketahui kapan akan terjadwalkan ulang untuk rencana masuk sekolah pasca pemberlalukan PPKM Darurat yang akan berakhir 20 Juli 2021.
Kemudian untuk peraturan PPKM Darurat secara lengkapnya silakan lihat gambar diatas.!!! (Red)