Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran covid-19, Kementerian Agama menerbitkan Surat Edaran Kemenag Nomor. 17 Tahun 2021 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah yaitu seperti malam takbiran, salat ied.
Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Karawang, dr. Fitra Hergyana, Senin (19/7/2021) sore.
Fitra menyampaian petunjuk teknis pelaksanaan Idul Qurban 1442 H tahun 2021 di wilayah PPKM Darurat dengan rincian untuk pelaksanaan peribadatan sementara dilakukan di rumah masing masing.
"Di wilayah PPKM Darurat untuk malam takbiran di masjid atau …