Pemerintah Kabupaten Karawang memperketat ruang mobilisasi masyarakat, terutama di beberapa titik yang kerap dijadikan tempat berkumpul. Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/3635 - Disperindag tentang Perubahan Perpanjangan Ke-10 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dalam Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) ke-10 Covid-19 mulai terhitung dari tanggal 22 Juni 2021 s/d 5 Juli 2021. Dimana didalamnya memuat beberapa hal. Yakni jumlah kapasitas yang dibata…