Kemenkeu Siapkan Tabungan Hari Tua bagi PNS -->

Kemenkeu Siapkan Tabungan Hari Tua bagi PNS

KABAR KARAWANG
Sabtu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan aturan mengenai investasi untuk program tabungan hari tua pegawai negeri sipil (PNS).
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Republik Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia."Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerinta…

X
X
close